Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Sentral Fillindo, Eman Rahman, yang menjadi rekanan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) dalam pengadaan alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS). Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, Eman langsung dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. Eman yang tidak didampingi kuasa hukum itu sama sekali tidak mau berkomentar kepada wartawan. Melalui kerumunan wartawan, ia berjalan cepat menuju ke mobil tahanan dan langsung menutup pintu mobil. Pada Rabu, 7 Februari 2007, KPK telah melakukan penahanan terhadap pimpinan proyek pengadaan AFIS di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, Aji Afendi. Eman sebagai rekanan pengadaan AFIS di Ditjen AHU Depkumham itu diduga memberi uang sebesar Rp375 juta kepada Aji selaku pimpinan proyek. Eman hanya bungkam ketika ditanya apakah ia memberikan uang kepada pejabat lain di lingkungan Ditjen AHU untuk mendapatkan proyek pengadaan tersebut. Pengadaan AFIS itu melalui penunjukkan langsung kepada PT Sentral Fillindo sehingga melanggar Keppres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam pengadaan AFIS senilai Rp18,48 miliar pada 2004 itu, KPK menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp6 miliar akibat penggelembungan harga dari yang sebenarnya. Eman dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007