"UMK tunggu 10 November, tunggu usulan dari masing-masing kabupaten kota," kata Agung di Batam, Sabtu.
Ia mengaku belum menerima rekomendasi seluruh kepala daerah kabupaten kota, termasuk dari Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, sehingga belum dapat memperkirakan nilai UMK yang akan ditetapkan.
Gubernur juga belum tahu nilai UMK yang diusulkan oleh masing-masing kabupaten kota secara resmi.
"Tapi saya sudah dapat cerita di koran. Wali Kota Batam Ahmad Dahlan usulkan dua angka. Menurut saya, kenapa harus dua angka," kata dia.
Ia menyesalkan sikap Ahmad Dahlan yang terkesan melempar bola kepadanya. "Mestinya jangan begitu, tapi terserahlah," kata dia.
Jika surat rekomendasi itu sudah diterima, maka gubernur akan mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi, untuk membahas nilai yang akan ditetapkan.
Dalam rapat itu, Agung juga meminta masing-masing perwakilan dari masing-masing kabupaten kota untuk memaparkan alasan rekomendasi UMK itu.
"Paparkan, usulan angkanya. Hitung-hitungan PP 78 dan KHL," kata dia.
Ia memastikan UMK yang akan ditetapkan nanti akan mengacu pada PP No.78 tahun 2015, namun tetap memperhatikan usulan bupati dan wali kota, serta memperhatikan keadaan setempat.
Penjabat Gubernur meminta semua pihak untuk menerima apa pun keputusan gubernur nantinya.
"Damai-damai sajalah. Mana angka yang dipakai. Intinya upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara majikan dan pekerja. Namun, tidak boleh lebih rendah dari yang ditetapkan gubernur," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan merekomendasikan dua nilai Upah Minimum Kota kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk ditetapkan sebagai UMK 2016.
Dua nilai UMK yang diajukan yaitu berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan sebesar Rp2.879.919 dan UMK dengan perhitungan Peraturan Pemerintah yang baru yakni nilai KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar Rp2.994.111.
Ia berharap Gubernur dapat memutuskan UMK sesuai harapan masyarakat.
Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015