Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta mengusulkan aturan penentuan harga pembelian bangunan cagar budaya.

"Perlu aturan khusus untuk menetapkan harga pembelian bangunan cagar budaya atau bangunan warisan budaya. Bangunan itu memiliki nilai sejarah sehingga penentuan harga tidak bisa semata-mata dilakukan berdasarkan luas tanah dan bangunan saja," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Sabtu.

Pada tahun ini, kata dia, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melakukan pembelian bangunan cagar budaya menggunakan dana keistimewaan. Namun, rencana tersebut tidak bisa direalisasikan karena harga yang ditetapkan tim appraisal jauh lebih rendah daripada permintaan harga dari pemilik bangunan.

Pemerintah Kota Yogyakarta sedianya akan memanfaatkan bangunan cagar budaya di Kotagede, yaitu Rumah Ropingen sebagai pusat kegiatan seni dan budaya di wilayah guna mendukung keistimewaan Yogyakarta.

Pemerintah menganggarkan dana sekitar Rp3,5 miliar untuk pembelian rumah tersebut. Namun, tim appraisal menetapkan harga pembelian sebesar Rp1,5 miliar. Nilai dari tim appraisal tersebut terpaut jauh dari harga pembelian yang diminta pemilik bangunan.

Oleh karena itu, Eko khawatir jika tidak ada aturan terkait dengan harga pembelian bangunan cagar budaya, rencana pemerintah daerah tidak pernah bisa direalisasikan.

"Harga yang ditawarkan pemerintah dari hasil appraisal pasti jauh lebih rendah daripada permintaan pemilik karena appraisal tidak menghitung nilai sejarah bangunan. Padahal, pemerintah membutuhkan tim appraisal untuk menetapkan nilai wajar pembelian," katanya.

Penetapan aturan tersebut, lanjut Eko, harus diawali dengan kajian yang dilakukan oleh pemerintah daerah dibantu berbagai pihak seperti akademisi hingga pakar bangunan cagar budaya dan sejarah.

Eko mengatakan bahwa setiap bangunan cagar budaya atau warisan budaya memiliki keunikan masing-masing meskipun secara umum dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, di antaranya gaya arsitektur bangunan, tahun pembuatan, hingga sejarah bangunan.

"Kondisi bangunan juga perlu diperhatikan. Apakah kondisinya masih terawat atau tidak. Kondisi bangunan akan memengaruhi penilaian atau taksasi," katanya.

Dengan adanya aturan tersebut, Eko berharap, rencana pemerintah untuk melakukan pembelian bangunan cagar budaya bisa direalisasikan.

Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Hasan Widagdo menyatakan nilai sejarah sebuah bangunan cagar budaya perlu menjadi pertimbangan dalam menetapkan nilai wajar pembelian.

"Sejarah sebuah bangunan harus diperhatikan dalam menetapkan harga selain kondisi fisik. Bukan hanya luas tanah dan bangunannya saja," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015