Berlin (ANTARA News) - Parlemen Jerman pada Jumat melakukan pemungutan suara untuk menyatakan eutanasia komersial sebagai suatu praktik kejahatan.

Penentuan dilakukan setelah mereka menentang rancangan undang-undang, yang akan membuat eutanasia (bunuh diri dengan bantuan) menjadi praktik legal di negara itu.

Undang-undang yang baru akan menyatakan organisasi-organisasi, yang membantu pasien mengakhiri hidupnya dengan imbalan pembayaran, dianggap sebagai pihak yang melanggar hukum.

Membantu pasien melakukan bunuh diri akan diancam dengan hukuman penjara hingga tiga tahun.

Namun, para pengkritik mengatakan bahwa undang-undang, yang paling rinci disahkan oleh parlemen Jerman terkait eutanasia, tidak menjelaskan apakah semua bantuan bunuh diri sekarang ini akan dianggap sebagai kasus kriminal.

"Hukuman terhadap eutanasia komersial akan membuat para dokter menghadapi risiko untuk menjalani penyelidikan hukum," kata Renate Kuenast, anggota Partai Hijau dan penggagas salah satu rancangan undang-undang yang mendukung eutanasia.

Eutanasia pasif, termasuk dengan tidak memberikan perawatan medis untuk memperpanjang hidup, merupakan praktik yang secara luas diterima di Jerman.

Di negara itu, sejumlah asosiasi yang memberikan pengobatan mematikan bagi pasien-pasien yang kondisi kesehatannya parah, juga sudah terbentuk.

Asosiasi-asosiasi seperti itu digolongkan sebagai "Vereine", atau klub-klub yang terdaftar, dan menerapkan kewajiban membayar biaya keanggotaan.

Asosiasi eutanasia terbesar Jerman, Sterbehilfe Deutschland, yang menyelenggarakan bunuh diri dengan bantuan di Swiss, mengatakan pihaknya akan menangguhkan kegiatan-kegiatannya, menunggu upaya banding di pengadilan konstitusi Jerman.

"Kami merasa kecewa karena kami memperkirakan kepanikan akan menyebar di antara orang-orang dan keluarga mereka, yang melihat tidak ada jalan lain untuk membantu diri mereka sendiri," kata Marie-Claire Stellman, kepala organisasi itu untuk cabang Jerman.

Dua dari empat rancangan undang-undang yang diperdebatkan di parlemen menuntut agar eutanasia total dianggap sebagai tindakan kriminal, menyusul praktik serupa yang dilegalkan di Belanda, Swiss, Belgia dan negara-negara Barat lainnya, termasuk di sejumlah negara bagian Amerika Serikat, demikian Reuters.

(Uu.T008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015