Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto mengatakan, Henry Siahaan, suami artis Yuni Shara, ditahan di Mabes Polri karena pelanggaran UU No 8 tahun 1989 tentang Perlindungan Konsumen. "Tapi ini kan baru pemeriksaan, bisa saja nanti berkembang ke undang-undang lain," katanya, di Jakarta, Kamis. Namun, Sisno tidak bisa menyebutkan dalam kasus apa Henry bisa dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen. Padahal, sebelumnya, tersangka ini ditahan Polri karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jaringan dan alat komunikasi (jarkom dan alkom) tahun 2001 yang merugikan negara Rp7 miliar. Kasus yang menimpa Henry ini hanya bagian kecil dari dugaan mark up proyek ini sebab nilai proyek sesungguhnya adalah Rp602 miliar yang dikerjakan mulai 2001 hingga 2005. Sisno juga tidak mau berkomentar alasan mengapa Polri tidak menjeret Henry dengan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus proyek jarkom dan alkom diduga juga telah melibatkan petinggi Polri bahkan dua jenderal pernah diperiksa dalam kasus ini. Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku kaget dengan Polri yang menjeratnya dengan UU Perlindungan Konsumen. "Ini aneh bin ajaib," katanya dalam pesan singkat lewat telepon seluler kepada ANTARA News. IPW selama ini gencar mendesak Polri untuk mengusut dugaan `mark up` dalam proyek ini.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007