Yang dipalsukan beragam, ada kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, sampai surat nikah,"

Kediri (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan surat berharga dan menahan tiga orang pelaku.

"Yang dipalsukan beragam, ada kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, sampai surat nikah," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Aldy Sulaeman di Kediri, Jumat.

Ia mengemukakan sindikat tersebut terbongkar setelah polisi mengusut kasus penipuan pada rental sepeda motor di kampung inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Setelah diusut, ternyata sindikat tersebut menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk meminjam sepeda motor.

Polisi menahan tiga pelaku, dimana dua di antaranya adalah perempuan, serta seorang laki-laki yang semuanya warga Kota Kediri. Mereka antara lain Jum (47), warga Kecamatan Kota Kediri, Tar (37), warga Kecamatan Mojoroto, serta Gre (27) warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren.

Dalam praktiknya, sindikat itu beroperasi dengan rapi. Mereka sengaja mencari korban dengan target rental sepeda motor. Saat meminjam sepeda, mereka membawa serta data pribadi, termasuk menyerahkan KTP, yang ternyata setelah diusut palsu.

KTP tersebut, kata dia, dibuat dengan tarif yang cukup mahal. Untuk pembuatan satu KTP palsu dibanderol dengan harga Rp100 ribu, sementara ijazah sampai Rp500 ribu, dan berbagai surat usaha sekitar Rp250 ribu.

AKP Aldy juga mengemukakan, sindikat ini sudah cukup lama beroperasi, sekitar satu tahun. Mereka dengan rapi menyembunyikan aktivitas penipuan mereka.

"Sudah sekitar satu tahun beroperasi. Yang pesan juga dari beragam daerah, termasuk dari Jombang," katanya.

Ia juga mengatakan, cara membuat berbagai macam surat tersebut hampir mirip dengan aslinya. Namun, karena palsu tetap ada bedanya, di antaranya nomor register yang berbeda.

Selain menahan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk operasi, di antaranya beragam kertas, sampul KTP, KTP yang sudah jadi, serta seperangkat komputer dengan mesin cetaknya. Seluruh benda-benda itu disita polisi sebagai barang bukti.

Sementara itu, JUM, salah seorang pelaku mengaku ia bingung mencari pekerjaan, setelah kontraknya menjadi bagian penagihan di sebuah bank tidak diperpanjang. Berbekal ilmu komputer yang ia dalami, akhirnya ia nekat membuatkan jasa tersebut.

"Saya belajar otodidak. Karena tidak punya kerjaan, akhirnya membuatkan KTP. Bahannya saya sediakan," katanya.

Ia pun mengatakan tidak setiap hari orang datang meminta dibuatkan beragam surat palsu, namun dalam satu bulan, setidaknya ia mengaku mengantongi pendapatan sampai sekitar Rp3 juta.

Polisi berencana menjerat para pelaku dengan Pasal 378 tentang Penipuan. Mereka terancam dengan hukuman penjara sekitar empat tahun.

Pewarta: Destyan HS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015