Jakarta (ANTARA News) - Meski agenda sidang telah sampai pada tahap pembelaan, terdakwa penghinaan terhadap Presiden, Eggi Sudjana, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis, meminta majelis hakim kembali membuka pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pembelaannya, Eggi menyatakan, dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya sudah tidak ada lagi karena pasal 134 dan 136 bis KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden sudah dibatalkan oleh MK. "Maka saya mohon dengan hormat kepada majelis hakim untuk membuka dan memeriksa kembali perkara saya ini dengan menghadirkan saksi ketua MK untuk didengar keterangannya," kata Eggi. Meski tahap pemeriksaan saksi sudah selesai, Eggi berpendapat, pemanggilan saksi tambahan masih dimungkinkan karena pasal 182 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa hakim ketua sidang dapat membuka pemeriksaan sekali lagi baik atas kewenangan hakim ketua, permintaan penuntut umum, atau terdakwa dengan memberikan alasan. Berdasarkan pasal itu, ia menambahkan, dirinya memiliki hak untuk meminta agar persidangan pemeriksaan saksi dapat dibuka kembali karena ia ingin mengajukan bukti dan keterangan tambahan untuk tambahan bahan musyawarah hakim. Namun, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin mengingatkan, pasal 182 ayat dua KUHAP itu didahului oleh ketentuan pasal 180 KUHAP yang menyatakan pembukaan sidang kembali untuk mendengar keterangan saksi tambahan hanya diperlukan untuk menjernihkan masalah. "Jadi, tentunya ini diserahkan kepada majelis hakim apakah permasalahan sudah jernih atau belum. Kalau majelis berpendapat sudah jernih, tentu tidak perlu lagi," ujar Andriani. Dalam persidangan, Eggi juga sempat memprotes agenda sidang selanjutnya. Eggi menyatakan, karena sudah jelas pasal yang digunakan untuk menuntutnya sudah tidak ada lagi, maka seharusnya sudah tidak perlu agenda sidang pembacaan replik dan duplik. Namun, majelis hakim menyatakan, JPU tetap harus diberi kesempatan mengajukan replik. Sidang ditunda hingga Kamis, 15 Februari 2007 untuk mendengarkan replik dari JPU. Pada 14 Januari 2007, JPU menuntut Eggi hukuman pidana empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007