Jakarta (ANTARA News) - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane minta kepada Polri untuk mengusut semua dugaan korupsi pengadaan jaringan komunikasi dan alat komunikasi (Jarkom dan Alkom) tahun 2001 hingga 2005 sebesar Rp602 miliar.
"Jangan sampai hanya berhenti dengan penahanan Henry Siahaan dan Santo tetapi semuanya harus diusut," kata Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, kasus yang melibatkan Henry dan rekan bisnisnya, Santo hanya bagian kecil dari dugaan penggelembungan dana proyek yang dilaksanakan selama lima tahun itu.
"Yang melibatkan Henry kan hanya tahun 2001 padahal yang lebih besar justru tahun 2002 hingga 2005," katanya menegaskan.
Dikatakannya, proyek Jarkom dan Alkom tahun 2002 hingga 2005 diduga melibatkan petinggi Mabes Polri saat itu sehingga kasus ini juga harus diusut juga.
"Jangan sampai ada kesan bahwa Henry ini dikorban oleh Mabes Polri untuk menutup kasus korupsi tahun 2002-2005," katanya.
Henry Siahaan dan Santo, dua bos PT Chandra Eka Karya Pratama ditahan Mabes Polri atas dugaan korupsi pengadaan Jarkom dan Alkom Polri tahun 2001 yang merugikan negara Rp7 miliar.
Henry Siahaan yang juga suami artis Yuni Shara itu memang telah mengerjakan proyek pengadaan alat komunikasi tetapi peralatan itu tidak bisa dipakai.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Hendarso Danuri pernah mengatakan bahwa merk yang digunakan Henry pada proyek Alkom Jarkom yakni Motorola. Hanya saja alat tersebut tidak berfungsi hingga saat ini.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007