"Belum ada, pelaksanaannya mengacu dari Mabes Polri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Liliek Darmanto, di Semarang, Jumat.
Menurut dia, surat edaran tersebut telah diteruskan ke seluruh jajaran satuan kewilayahan sebagai panduan dalam melaksanakan tugas.
Ia menjelaskan terdapat tujuh poin jenis pelanggaran yang menjadi perhatian dari surat edaran tersebut.
Ketujuh poin tersebut masing-masing penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
Ia menuturkan berbagai jenis pelanggaran tersebut sesungguhnya telah diatur di dalam KUHP serta UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"SE ini untuk menguatkan petugas dalam bertindak kalau ada yang merasa dirugikan," katanya.
Selain menindaklanjuti laporan masyarakat yang berasa dirugikan, kata dia, polisi juga dimungkinkan untuk bertindak tanpa adanya pengaduan.
"Misalnya ujaran yang provokatif bisa saja ditindaklanjuti langsung," katanya.
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015