"Yang penting jangan dijadikan alat politik. Tapi kalau fitnah kepada presiden itu jelas tidak dibolehkan," kata Fadli, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Juru Bicara Koalisi Merah Putih (KMP) itu, dikeluarkannya SE tersebut bukan berarti langsung menghidupkan pasal penghinaan presiden. "Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasal itu sudah final dan mengikat, kok masih usaha? Masalahnya, pasal itu banyak nggak benernya," bebernya.
Yang terpenting, katanya, saat ini, bagaimana kebebasan berbicara dan memberi kritikan itu dijaga. "Jangan sampai yang disuburkan adalah menebar kebencian," kata dia.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015