Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa anggota Komisi VII dari fraksi PAN Daerah Pemilihan Papua, Jamaluddin Jafar, dalam kasus dugaan penerima suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTHMH) di kabupaten Deiyai Papua tahun anggaran 2016.
"Jamaluddin Jafar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis.
Jamaluddin tiba di gedung KPK Jakarta sejak sekitar pukul 10.30 WIB.
Pada Rabu (4/11), KPK sudah memeriksa Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi sebagai saksi dalam kasus itu.
Setelah diperiksa, Mulyadi hanya mengatakan ia pernah memimpin rapat yang juga dihadiri Dewie.
KPK sedang mengusut isi rapat Komisi VII DPR tersebut.
Selain Jamaluddin, KPK juga memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII Rini Koentarti, Kepala Sie Keteknikan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) Kementerian ESDM Ezron MD Tapparan, Pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Erick Tadung dan tenaga ahli Komisi VII Andi Arif Bahrun.
Berdasarkan laman pribadi Dewie, ia disebutkan pernah menerima rombongan dari Deiyai pada April 2015. Mereka mengadu mengenai kebutuhan listrik di wilayah tersebut dan Dewie mendesak ada solusi dalam bentuk energi baru terbarukan.
Dewie Yasin Limpo ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK di bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada 20 Oktober 2015 lalu.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015