New York (ANTARA News) - Domagoj Margetic, wartawan lepas asal Kroasia, Rabu, dijatuhi hukuman penjara tiga bulan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) PBB karena mempublikasikan nama dan keterangan pribadi orang-orang yang memberikan kesaksian dalam satu kasus yang digelar ICTY. Menurut keterangan Perhimpunan Bangsa-Bangsa yang dikeluarkan di New York, Rabu, ICTY yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 ero (sekitar Rp117,6 juta) terhadap Margetic karena wartawan tersebut melawan tata tertib pengadilan. Domagoj Margetic terbukti bersalah mempublikasikan daftar sejumlah saksi yang dilindungi dalam kasus Tihomir Blaskic di situs pribadinya antara 7 Juli hingga 2 Agustus tahun 2006 kendati telah menerima peringatan secara terbuka bahwa daftar tersebut rahasia dan dilindungi atas perintah pengadilan. Blaskic adalah mantan jenderal Bosnia-Kroasia, yang oleh ICTY dianggap terbukti bersalah karena menahan secara ilegal dan memperlakukan para muslim Bosnia secara tidak berperikemanusiaan saat terjadi Perang Balkan pda tahun 1990an. Dalam salah satu artikel yang ditulisnya, Margetic mengaku mengetahui bahwa identitas para saksi memang dilindungi, namun di artikel lainnya ia menyebutkan nama dua saksi --walaupun hanya nama samaran. Dalam mengumumkan keputusannya menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan, ICTY mengatakan Margetic sadar bahwa dengan mempublikasikan daftar tersebut berarti dirinya bisa menghalangi keberanian para saksi untuk bekerja sama pada masa depan dengan pengadilan kejahatan internasional. Akibat perbuatan wartawan Kroasia itu, kesaksian para saksi dapat terpengaruh sementara nasib mereka juga bisa terancam, kata ICTY. Para hakim ICTY mengatakan bahwa keputusan menghukum Margetic didasarkan kepada dampak pribadi dan psikologis yang ditimbulkan terhadap setidaknya tiga saksi yang dilindungi. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007