Pekanbaru (ANTARA News) - Peraturan Daerah tentang tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru tidak hanya meningkatkan tarif hingga 300 persen, melainkan juga mengatur sanksi pidana penjara bagi juru pakir yang menggelapkan retribusi dalam upaya mencegah "kebocoran" yang selama ini terus terjadi.
Ketua Pansus Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum pada DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti di Pekanbaru, Rabu, demi untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pihaknya menyetujui adanya sanksi penjara selama enam tahun untuk juru pakir yang tidak menyetorkan hasil kutipan uang parkir ke kas daerah.
"Untuk mengatasi kebocoran PAD ada sanksi hukum yaitu juru parkir harus mengganti sebanyak tiga kali lipat nilai retribusi dan kurungan enam tahun penjara," katanya.
Pernyataan Ida Yulita terkait Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pekanbaru Tahun 2015 disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru pada 2 November lalu. Dengan dasar hukum itu, Pemerintah Kota Pekanbaru akan menaikan tarif parkir kendaraan di tepi jalan sebesar 150 hingga 300 persen dengan menerapkan sistem zonasi.
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian mendalam termasuk studi banding pengelolaan parkir tepi jalan ke DKI Jakarta. Perda usulan Pemko Pekanbaru itu melalui pembahasan dalam waktu singkat, hanya satu bulan di Pansus sebelum disahkan
Mengenai keberadaan parkir liar, Ida Yulita meminta masyarakat bisa lebih berperan untuk memberantas mereka dengan menolak pungutan parkir yang tak resmi dan melaporkannya ke dinas perhubungan setempat. "Masyarakat juga harus berperan, termasuk kalau membayar parkir harus minta tiket parkirnya yang resmi," katanya.
Menurut dia, pemerintah masih bisa mengevaluasi Perda retribusi parkir tersebut apabila ternyata banyak masyarakat yang keberatan dan dinilai tidak relevan. Perda tersebut masih bisa dikonsultasikan ke Gubernur Riau dan Menteri Keuangan RI. "Kalau masyarakat keberatan, bukan tidak mungkin kita revisi," katanya.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, menegaskan kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum sudah sepantasnya dilakukan mengingat perkembangan Pekanbaru menuju kota metropolitan.
"Kita dari kota besar harus berubah menuju metropolitan, makanya perlu tatanan yang tertib, salah satunya parkir," kata Firdaus.
Firdaus menyebutkan, apa yang dibuat pemerintah adalah untuk menciptakan masyarakat yang bertanggung jawab menjaga kota yang agar tertib, aman dan damai. Ia juga menyangkal bahwa upaya penaikan tarif ini semata untuk mendongkrak PAD karena nilai retribusi dari parkir yang tidak seberapa.
Ia menegaskan tarif parkir yang tinggi bagi kendaraan di tepi jalan umum akan bisa menekan pemilik kendaraan agar tidak parkir disembarangan tempat, selain itu juga akan mengurangi kemacetan. "Orang akan berpikir memarkirkan kendaraanya di tepi jalan umum karena mahal," tegasnya.
Selama ini tarif parkir resmi yang berlaku untuk kendaraan sejak 2009 adalah sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk kendaraan roda dua atau motor.
Ida menjelaskan, sesuai Perda yang baru tarif parkir akan dibagi menurut empat zonasi.
Besaran tarif seperti yang lama akan tetap berlaku untuk zona IV, sedangkan di tiga lainnya mengalami peningkatan 150 hingga 300 persen. Tarif parkir di tepi jalan yang masuk dalam zona I akan naik menjadi Rp8.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp4.000 untuk roda dua. Kemudian di zona II tarifnya Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 untuk roda dua.
(T.F012/B/M027/M027) 04-11-2015 22:38:15
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015