"Kami sudah menerima putusan perkara tertanggal 3 November 2015 yang menyatakan bahwa PN Surabaya menerima eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh tergugat (PT MMIB)," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Selain itu, kata dia, pada Putusan Perkara Nomor: 241/Pdt.G/2015/PN.Sby itu, disebutkan bahwa PN Surabaya tak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.
Perkara ini bermula saat PT Persebaya Indonesia mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada 23 Maret 2015, yang inti gugatanya agar PN Surabaya menyatakan klub sepak bola milik PT MMIB cacat hukum, dan meminta pernyataan PT Persebaya Indonesia sebagai pengelola Persebaya Surabaya.
Selanjutnya, pada 18 Agustus 2015, PT MMIB mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolut, yang pada intinya menyatakan bahwa PN Surabaya tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
"Pada 6 Oktober 2015, kami mengajukan bukti-bukti untuk mendukung dalil eksepsi itu. Begitu pula PT Persebaya Indonesia juga diberikan kesempatan mengajukan bukti untuk membantah bukti-bukti itu," ucapnya.
PT MMIB pada jawabanya mendalilkan bahwa FIFA telah menetapkan CAS sebagai Badan Arbitrase yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa klub sepak bola, dan artikel 68 (2) bahwa FIFA melarang menyelesaikan sengketa berkenaan dengan sepak bola pada Pengadilan Negara.
Setelah dilakukan proses, lanjut dia, majelis hakim menyatakan bahwa sengketa yang diajukan oleh PT Persebaya Indonesia merupakan sengketa pengelolaan klub yang bernaung di bawah PSSI, sehingga harus diajukan melalui forum arbitrase.
"Karena itulah PN Surabaya menyatakan tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara tersebut," katanya.
Dengan keluarnya putusan tersebut, katanya, pihaknya mengklaim tetap sah sebagai pengelola Persebaya dan pendaftaran merk Persebaya oleh PT Persebaya Indonesia adalah dilakukan oleh pihak tidak berwenang, serta mengandung itikad tidak baik.
"Oleh karenanya terhadap pendaftaran merk Persebaya akan diajukan pembatalan dan kami kembalikan Persebaya menjadi milik masyarakat Surabaya," katanya.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Persebaya Indonesia Saleh Ismail Mukadar ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa putusan PN Surabaya tidak memenangkan salah satu pihak.
"Sudah jelas diputuskan bahwa PN Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini, sehingga dikembalikan. Jadi tidak ada kalah maupun menang," katanya.
Sedangkan terkait upaya pengajuan pembatalan merk Persebaya, mantan anggota DPRD Jatim tersebut mengaku bukan dalam konteks mengurusi dan mempersilahkan mengajukannya.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015