Jakarta (ANTARA News) - Tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan, Ir IS (35), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebarluasan SMS untuk menghasut warga Jakarta yang saat ini menjadi korban banjir agar menjarah supermarket. "Kasus ini ternyata terungkap dalam waktu cepat. Ini termasuk pidana karena menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana yakni memprovokasi warga agar menjarah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Rabu malam. Tersangka yang beralamat di Jl Bungur, Jakarta Pusat, itu tercatat sebagai ketua DPD salah satu organisasi massa yang ada di Jakarta. "Tersangka ini telah mengakui mengetik hasutan di HP dan menyebarluaskan ke 3 - 6 orang," katanya. Tersangka dijerat dengan pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Polisi menangkap tersangka ini di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/2) malam dan terus diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007