"Sekarang kita menunggu data dari BPKP, kalau ada yang tidak beres akan ditindak," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa.
Walaupun hasil audit belum selesai, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan BPKP untuk melihat adanya penyalahgunaan anggaran, tambahnya.
Namun, Iqbal mengaku belum dapat memastikan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Saat ini, lanjutnya, sejumlah personel Polda Metro Jaya sudah diturunkan untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) yang sudah dilaksanakan sejak 2008 itu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri dana yang setiap tahunnya dibayar Pemerintah DKI Jakarta kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ), selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Penyelidikan terkait uang senilai Rp400 miliar, yang dimaksudkan untuk pengelolaan sampah dari Jakarta ini, juga mengikutsertakan Polda Metro Jaya guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain.
Selain masalah tersebut, sebanyak 200 unit truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta dihadang sekitar 50 orang warga saat melintas di Jalan Transyogi, Cileungsi, Bogor Timur, Jawa Barat pada Senin (2/11) pagi.
Akibat insiden penghadangan tersebut, sekitar 6.500 ton sampah asal Jakarta yang telah dijadwalkan akan dikirim ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi menjadi terhambat.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015