New Delhi (ANTARA News) - Pengadilan India hari ini memenjakaran seorang pengemudi taksi online "Uber" dengan hukuman seumur hidup karena terbukti memperkosa penumpangnya.

Pengemudi bernama Shiv Kumar Yadav dijatuhi hukuman maksimum setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan bulan lalu, selain menculik dan mengintidasi seorang perempuan yang saat itu hendak pulang seusai menghadiri pesta di Delhi Desember tahun silam.

Yadav bisa bekerja di Uber karena menggunakan keterangan-keterangan palsu yang membuatnya bisa menyembunyikan catatan kejahatannya.

Uber yang tahun ini bervaluasi 50 miliar dolar AS dilarang di Delhi setelah kasus pemerkosaan ini. Namun kemudian diperbolehkan lagi beroperasi setelah memperketat pemeriksaan terhadap pengemudinya.

"Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti dalam kasus ini, saya vonis Shiv Kumar Yadav, dengan penjara seumur hidup," kata hakim Kaveri Baweja dalam pengadilan itu.

Pengacara Yadav, D.K. Mishra, berjanji untuk mengajukan banding karena menurutnya kliennya itu tidak bersalah.

Korban yang bekerja pada sebuah perusahaan konsultan internasional saat itu tertidur dalam taksi. Yadav lalu berbelok ke tempat gelap untuk kemudian memperkosanya.

Vonis hakim ini ditanggapi positif banyak kalangan di India.

"Kami senang keadilan telah ditegakkan dan proses itu tidak membutuhkan waktu lama," kata Madhur Verma, wakil komisaris polisi Delhi.

India dianggap bercatatan tindak kriminal pemerkosaan tinggi di dunia di mana pada 2014 ada 36.735 kasus pemerkosaan dan 338.000 kejahatan seksual terhadap perempuan, demikian Reuters.



Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015