"Menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan yang memberatkan sesuai pasal 339 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum Sandhy Handika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Prio didakwa dengan Pasal 339 KUHP dengan kesimpulan terbukti melakukan pembunuhan memberatkan dan sekaligus mencuri harta korban.
Jaksa mengatakan beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni telah merampas nyawa orang lain sekaligus mencuri empat telepon genggam, satu iPad, satu Macbook dan uang tunai Rp2,8 juta milik korban.
Terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, selain guru yang seharusnya memberikan teladan pada orang lain namun malah melakukan tindak kejahatan pembunuhan.
Pengacara atau kuasa hukum terdakwa Prio Santoso, Ahmad Ramzy, meminta hakim memberi mereka aktu dua minggu untuk menyiapkan pembelaan.
"Saya dan tim akan memberikan pembelaan terhadap terdakwa," tuturnya.
Namun, hakim ketua Nelson Sianturi hanya memberi mereka waktu satu minggu. "Kita tunggu. Tidak ada alasan bagi saya belum siap pembelaan jika tunda maka Anda tidak menggunakan hak pembelaan," ujarnya.
Ia mengatakan sidang akan diundur Rabu (11/11) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan di Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4), sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi kemudian menangkap terdakwa Prio di tempat persembunyiannya di daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Prio membunuh korban karena tidak terima korban mengejeknya karena bau badan terdakwa ketika berhubungan seks.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015