Bandarlampung (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Daerah Lampung menangkap perajin senjata api rakitan yang masih berproduksi di wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah.
"Personel Polres Lampung Tengah berhasil membekuk pelaku pembuat dan pemesan senjata api ilegal di wilayah Kampung Candi Rejo, Sabtu, 31 Oktober lalu," ujar Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong, di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, tersangka sudah sering memproduksi senjata api ilegal untuk memenuhi pesanan.
"Kami sedang kembangkan dan terus dalami kasus pembuatan senjata api ilegal ini, karena sebagian besar digunakan sebagai alat tindak kejahatan," katanya pula.
Saat ditangkap, ia melanjutkan, tersangka RU (35), sedang menyiapkan pembuatan senjata yang dipesan oleh seseorang.
Kapolda menambahkan, pembuat dan pemesan senjata api rakitan itu sudah ditangkap, dan untuk hasil produksi lainnya masih diselidiki keberadaannya.
Ia juga menyatakan akan terus menertibkan peredaran senjata api ilegal yang masih banyak ditemui di wilayah hukum Polda Lampung.
Kapolda juga menegaskan, pemesan senjata api itu melakukan pemesanan pasti karena sudah pernah melihat hasil pembuatan sang perajin, sehingga mau memesan senjata api ilegal tersebut.
Terkait amunisi organik yang digunakan oleh para pelaku kejahatan di Lampung, Edward mengatakan masih melakukan penyelidikan dari mana jalur peredarannya.
"Kami masih selidiki penyalurnya, tapi yang bahaya kalau sudah ada perajin amunisi itu pula," kata dia lagi.
Sebelumnya, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Daerah Lampung menangkap sebanyak 49 orang bandit atau pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah hukum daerah itu.
"Keseluruhan mereka merupakan pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap oleh Tekab 308 selama sepekan ini, oleh tim masing-masing polres di Lampung," ujar Kapolda Brigjen Edward Syah Pernong, saat ekspose kasus di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Minggu (1/11) malam.
Menurut dia, setiap minggu Tekab 308 ditargetkan harus mengungkap kasus-kasus kejahatan di masing-masing polres.
Pewarta: Budisantoso B & Agus S
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015