Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah mengintensifkan pembahasan strategi nasional untuk mencegah dan memberantas aksi pencucian uang atau
money laundering.
"Rezim anti pencucian uang tidak akan berjalan efektif, jika tidak didukung panduan yang jelas tentang langkah-langkah yang akan ditempuh dalam memberantas praktek pencucuian uang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Widodo AS dalam Rapat Koordinasi Polhukam yang membahas strategi nasional anti-
money laundering di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, strategi nasional anti pencucian uang merupakan panduan bagi seluruh komponen bangsa dalam memerangi tindak pidana pencucian uang, mengidentifikasi permasalahan dan penyelesaian bersama.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku pencucian uang menggunakan hasil kejahatan, para komponen bangsa baik yang berada di sektor keuangan maupun non keuangan, dapat melaporkan transaksi keuangan yang tidak memiliki landasan hukum atau dasar transaksi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Widodo menambahkan, strategi nasional anti pencucian uang juga dapat meningkatkan perekonomian nasional karena dapat menjamin iklim investasi dimana rezim anti-`money laundry` memberikan kontribusi terhadap kelangsungan usaha karena sumber dana hanya dapat diperoleh dari aktivitas legal dan memiliki dasar transaksi yang sah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala PPATK Yunus Husein mengemukakan, keberadaan strategi nasional anti pencucian uang perlu segera dibuat sejak diundangkannya UU No15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diubah dengan UU N025/2003 (UU TPPU), belum ada strategi nasional yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi setiap instansi dalam menjalankan tugasnya.
"Tindak pidana pencucian uang ini, makin hari makin kompleks jadi perlu ditangani bersama-sama," katanya.
Dalam kesempatan itu dibahas pula langkah yang akan dilakukan Indonesia menyusul dilakukannya penilaian (mutual evaluation) oleh Asia Pacifik Group on Money Laundering (APG) atas kepatuhan Indonesia terhadap 40+9 rekomendasi yang dikeluarkan Financial Action TaskForce on Money Laundering (FATF).
Hadir dalam rakorpolhukam itu, Kapolri Jenderal Sutanto, Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh dan Kepala BIN Syamsir Siregar.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007