"IW sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono di Lumajang, Minggu.
Rumah aktivis antitambang Abdul Hamid dilempari batu oleh IW hingga kaca jendelanya pecah, Sabtu (31/10), bahkan IW yang juga adik WID tersangka penganiayaan Tosan dan Salim Kancil mengancam akan membunuh Hamid.
"IW selama ini bekerja di Pulau Bali. Saat peristiwa penganiayaan Tosan dan pembunuhan Salim Kancil itu, ia masih berada di Bali, namun saat pulang beberapa hari lalu mendapati keluarganya kocar-kacir karena kakaknya ditahan, sehingga ia sakit hati, kemudian mengancam dan melempari rumah Hamid dengan batu," papar dia.
Menurut dia, perbuatan tersangka didasari sakit hati karena melihat kakak kandungnya ditahan sehingga nekat melempari rumah Abdul Hamid.
Selain menangani kasus pelemparan rumah ini, Polres Lumajang juga menangkap NR yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.
"Dua hari sebelum kasus IW itu, kami telah menangkap NR yang selama ini menjadi DPO karena pascakejadian 26 September 2015 itu, dia tidak ada di rumahnya dan saat pulang langsung kami tangkap," katanya.
Ia menjelaskan NR kini berada di Mapolres Lumajang untuk diperiksa dan pemberkasan hingga selesai, kemudian Polres Lumajang akan melimpahkan NR ke Mapolda Jatim seperti 37 tersangka lainnya.
Polisi masih terus menjaga rumah Abdul Hamid untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan dan menjaga keselamatan keluarga aktivis antitambang liar itu.
"Polisi juga meningkatkan patroli di desa tersebut, namun sebenarnya kondisi desa yang berbatasan dengan pantai selatan itu dalam keadaan kondusif," kata Kapolsek Pasirian AKP Eko Heri S.
Ia menegaskan polisi akan terus menjaga Desa Selok Awar-Awar di antaranya berjaga di balai desa, rumah Salim Kancil, rumah Tosan, dan kini rumah Abdul Hamid.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015