Jakarta (ANTARA News) - Bank Dunia melarang keterlibatan 38 perusahaan dan 29 individu Indonesia dalam proyek-proyek yang dibiayai Bank Dunia karena terbukti melakukan korupsi dan pemalsuan dalam kerjasama selama tahun anggaran 2005-2006, demikian diumumkan lembaga itu, Rabu. Situs resmi Bank Dunia menyebutkan, hasil investigasi terhadap 441 kasus eksternal yang diselesaikan Instutional Integrity Department (INT) Bank Dunia dalam dua tahun anggaran tersebut, melarang keterlibatan 58 perusahaan dan 54 individu internasional, termasuk dari Indonesia, dalam proyek-proyek Bank Dunia. Kepada perusahaan dan individu tersebut dilarang terlibat dalam batas waktu yang berbeda. Ke-38 perusahaan Indonesia yang dikenakan sanksi oleh Bank Dunia itu antara lain PT Pemeta Internasional asal Bandung (dilarang hingga 25 April 2008), PT Insan Mandiri Konsultan, Jakarta (hingga 25 Oktober 2009), PT Balai Pustaka Jala, Bandung (hingga 9 September 2019), PT Pribumi Mekar, Bandung (sampai 8 September 2019), PT Multi Adiwiyata, Bandung (sampai 8 September 2019), dan Yayasan Penerbit IKIP Malang, Bandung (hingga 8 September 2019). Hasil investigasi eksternal lembaga donor dunia itu juga memberikan peringatan tertulis kepada satu perusahaan dan lima individu, dimana hanya satu individu yang berasal dari luar Indonesia. Perusahaan Indonesia yang mendapat peringatan tertulis adalah PT Kanisius Jakarta. Sejak 1999, Bank Dunia telah memberi sanksi kepada 338 perusahaan dan individu, dimana seluruh nama perusahaan dan individu dipublikasikan pada situs resmi mereka. Sedangkan untuk investigasi internal, INT Bank Dunia menyelesaikan 227 kasus penyelewengan, dimana 77 kasus yang melibatkan 78 staf dianggap telah diverifikasi, 44 kasus dianggap tidak terbukti, 46 kasus dianggap belum memiliki bukti yang cukup, dan 60 kasus diteruskan ke institusi lainnya. Atas 77 kasus yang telah diverifikasi, 33 staf dipecat atas pemalsuan dan korupsi, lima staf atas penyelewengan seksual, lima staf karena tidak memenuhi kewajiban, dan 11 staf lainnya atas konflik kepentingan. Sedangkan 24 staf sisanya mendapat peringatan keras untuk mengikuti ketentuan Bank Dunia. Laporan tersebut menjelaskan bahwa jumlah tuduhan keterlibatan serius staf Bank Dunia hanya merepresentasikan kurang satu persen jumlah pekerja Bank Dunia. "Korupsi telah memberi dampak merugikan pada kapasitas pemerintah untuk berfungsi sepenuhnya; pada sektor swasta untuk tumbuh dan menciptakan peluang kerja; pada kemampuan orang untuk menambah produktivitas mereka; dan akhirnya pada masyarakat untuk keluar dari kemiskinan," kata Direktur INT, Suzanne Rich Folsom.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007