Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dan membatalkan naskah RUU yang dibuat Departemen Pertahanan RI itu karena jika tetap dibiarkan bisa berpotensi memicu konflik TNI-Polri. "Dari analisa yang dilakukan IPW, akibat keberadaan RUU Kamnas, sekarang ini situasi politik kian memanas dan bisa menimbulkan polemik besar di kalangan elit TNI-Polri yang pada akhirnya akan mengganggu situasi politik menjelang Pemilu 2009," kata Ketua Presidium IPW, Neta S.Pane, di Jakarta, Rabu. Polemik yang dapat saja berbuntut pada terjadinya konflik TNI-Polri, terutama di lapisan bawah aparat kedua alat negara itu, dipicu oleh adanya peluang yang dibuka oleh RUU Kamnas agar TNI sebagai aparat pertahanan masuk untuk menangani masalah keamanan, katanya. "Padahal UUD 1945 hasil amandemen sudah secara tegas membagi tugas antara TNI sebagai aparat penjaga pertahanan dan Polri sebagai aparat penjaga keamanan," kata Pane. Selain itu, sekitar 50 persen dari 70 pasal yang ada di dalam RUU Kamnas berpotensi menimbulkan masalah karena pasal-pasal itu berbenturan dengan sejumlah undang-undang yang sudah ada. Beberapa pasal di antaranya justru dikhawatirkan dapat memicu konflik antaraparat TNI-Polri di lapisan bawah, katanya. Pasal 62 misalnya menyebutkan bahwa kepala daerah bisa meminta bantuan aparat TNI untuk mengatasi mogok massal dan konflik komunal padahal selama ini, sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, hal itu menjadi tugas utama aparat Polri dan permintaan bantuan terhadap TNI hanya bisa dilakukan oleh pimpinan Polri, katanya. Hal yang sama juga dijumpai di Pasal 63. Pasal ini menyebutkan, dalam menghadapi situasi genting yang mengancam keamanan insani dan keamanan publik, TNI dapat digunakan atau mengambil langkah-langkah penyelamatan awal. Karena itu, jika RUU Kamnas ini disyahkan DPR-RI menjadi UU Kamnas, pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi kerancuan dalam penanganan masalah keamanan, terutama dalam mengatasi aksi mogol massal maupun konflik komunal.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007