Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia memulangkan 183 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
TKI yang diusir tersebut diterima Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Nasution dengan penandatangan berita acara serah terima nomor 556/Kons/X/2015 dari staf Konsulat RI Tawau di Nunukan, Jumat malam.
Sebelum diusir ke Kabupaten Nunukan, TKI yang terdiri dari 126 laki-laki, 49 perempuan, lima anak laki-laki dan tiga anak perempuan ini telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sabuga Sandakan dan Tawau selama berbulan-bulan.
Nasution menerangkan, pengusiran TKI yang bekerja di Negeri Sabah karena tidak melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian sah sebagai pekerja asing kali ini merupakan yang kedua kalinya.
Pada 26 Oktober 2015, Malaysia juga memulangkan 39 TKI ilegal pula.
Hafsah (38), salah seorang dari 183 TKI ilegal yang diusir Malaysia ke daerah itu mengutarakan, sebelum diusir telah menjalani hukuman di PTS Sabuga Sandakan selama empat bulan karena pelanggaran dokumen keimigrasian.
Perempuan asal Kabupaten Bone, Sulsel ini menceritakan dirinya tertangkap di rumahnya oleh aparat gabungan negeri jiran saat operasi pendatang asing pada 1 Agustus 2015 sementara suaminya yang sedang berangkat kerja sebagai buruh kasar pemetik buah kelapa sawit lolos pada operasi tersebut.
"Saya ditangkap di rumah saat operasi gabungan. Sementara suami saya tidak tertangkap karena berangkat kerja sebagai pemetik buah kelapa sawit," ujar dia.
Perempuan yang beranak dua orang ini tetap akan kembali ke Malaysia tempatnya bekerja karena suami dan seorang anaknya masih berada di negara itu.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015