Jayapura (ANTARA News) - PT Freeport Indonesia (FI) yang selama ini menambang emas, perak, tembaga dan material ikutan lainnya diminta untuk memberikan dana royalti secara merata kepada semua suku di Provinsi Papua dan Provinsi Irian Jaya Barat (IJB). Tokoh Pemuda Suku Mee, Kabupaten Paniai, Frans Zonggonau dalam keterangan pers di Jayapura, Rabu meminta PT.FI yang menambang emas, perak, tembaga dan material ikutan lainnya di Tembagapura hingga perbatasan Paniai, Puncak Jaya dan Kabupaten Jayawijaya selama ini hanya menyumbangkan royalti kepada dua suku yang dinilai memiliki hak adat dan hak ulayat di areal konsesi. Kedua suku tersebut yaitu suku Kamoro dan suku Amungme di Kabupaten Mimika, sementara lima suku lainnya juga mempunyai hak adat dan hak ulayat di areal konsesi, namun tidak memperoleh dana royalti itu. Kelima suku yang juga mempunyai hak adat dan hak ulayat, namun tidak memperoleh dana royalti yakni suku Damal, Dani, Nduga, Mee dan Ngalum. "Papua dan Irian Jaya Barat juga mempunyai hak yang sama karena perusahaan asal Amerika Serikat itu adalah perusahaan asing, maka wajib memberikan royalti kepada semua suku di Papua dan Irian Jaya Barat apalagi kelima suku terdekat lainnya tidak pernah memperoleh dana itu," pinta Zonggonau. Menurut dia, seluruh wilayah di Papua dan Irian Jaya Barat berada dalam satu payung hukum UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, maka sangat layak perusahaan memberikan royalti kepada semua suku di kedua provinsi tertimur Nusantara ini ketimbang hanya suku Kamoro dan suku Amungme. Dia khawatir, ketika perusahaan asing menanam investasi di daerah lain di luar Mimika, maka suku-suku di Mimika pun kelak tidak memperoleh kesempatan yang sama, maka sangat terbuka terjadi konflik antar suku maupun perusahaan. Zonggonau mengemukakan, aktivitas perusahaan PT.FI selama ini tidak hanya dikerjakan oleh suku Kamoro dan Amungme. Dia juga mempertanyakan kinerja eksekutif dan legislatif yang kurang memberikan penekanan kepada perusahaan untuk memberikan pembagian royalty secara merata kepada seluruh komponen di Papua dan Irian Jaya Barat termasuk lima suku yang juga mempunyai hak adat dan hak ulayat di areal yang dikonsesi perusahaan. Pada kesempatan itu, Zonggonau mendesak pemerintah pusat dan Pemprov Papua juga PT.FI agar membuka kantor pusatnya di Papua dan bukan di Jakarta seperti selama ini agar bisa mendeteksi semua kegiatan maupun aspirasi masyarakat yang muncul. Data yang diterima ANTARA News menyebutkan tahun 2005 PT.FI membayar pajak dan deviden kepada pemerintah RI termasuk Pemprov Papua dan Pemkab Mimika sebesar Rp12,2 trilyun untuk menunjang pembangunan nasional maupun pembangunan di daerah.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007