Manokwari (ANTARA News) - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Waisai Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat melepaskan 73 ekor burung nuri (Eclectus Roratus) di kawasan hutan konservasi Pulau Waigeo Barat.
Kepala KSDA Wilayah Waisai Raja Ampat Enjang Sopiyudin di Raja Ampat, Jumat mengatakan puluhan burung nuri yang dilepaskan ke alam tersebut merupakan hasil sitaan BKSDA dari tangan masyarakat saat melakukan operasi di Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat sebulan terakhir ini.
Dia mengatakan puluhan burung ini dipelihara oleh masyarakat padahal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku dilarang.
Masyarakat pemilik burung tersebut, katanya, tidak diproses hukum karena mereka menyadari kesalahan dan menyerahkan burung peliharaan kepada BKSDA untuk dilepaskan ke alam.
"Kami melakukan operasi sambil sosialisasi kepada masyarakat tentang undang-undang satwa yang dilindungi agar masyarakat memahami dan tidak memelihara satwa tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, tahun ini BKSDA masih melakukan sosialisasi namun awal tahun depan 2016 masyarakat yang kedapatan memelihara maupun menjual satwa yang dilindungi itu akan memproses hukum.
Menurut dia, Badan Konservasi Sumber Daya Alam Waisai rutin melakukan razia di pelabuhan laut dan bandar udara guna mengantisipasi penyelundupan burung nuri keluar daerah itu.
Selain di pelabuhan dan bandara, katanya, Badan Konservasi Sumber Daya Alam Waisai juga melakukan razia di rumah warga untuk mencegah ada masyarakat yang memelihara nuri.
Enjang mengajak masyarakat setempat untuk melindungi burung semua jenis burung yang dilindungi seperti nuri, cenderawasih (paradisaea guilielmi) dan mambruk (goura victoria) dan yang populasinya semakin berkurang di Papua, agar tidak punah.
Pewarta: Ernes B Kakisina
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015