"Tepat pukul 9:28 waktu setempat, hari Rabu, 28 Oktober 2015, terpidana Amal Jan Haj dieksekusi mati. Kami menyaksikannya dalam jarak 15 meter," kata Ketua Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh, Chairil Anhar Siregar, Kamis.
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis mati terhadap warga negara Pakistan tahun lalu, tepatnya 10 Juli 2014, karena dinyatakan terbukti secara sah membunuh dua WNI pasangan suami istri, Bambang Sugianto Bin Hadi Karmo dan Surati Widiastuti Binti Kasdu Kar.
Sebagaimana hukum yang berlaku di Arab Saudi, eksekusi mati dapat dijalankan bila ahli waris korban tidak dapat memaafkan terpidana.
Chairil menjelaskan, menjelang eksekusi, ahli waris sempat ditanya apakah memaafkan terpidana atau tidak.
Ahli waris korban yang diwakili dua staf KBRI Riyadh, Bilal Fatahillah dan Fariz Hermawan, secara tegas menjawab "tidak".
KBRI yang didampingi konsultan hukum warga Arab Saudi, Ahmad Al Qarni, mengawal kasus pembunuhan tersebut hingga pelaksanaan eksekusi mati.
Menurut Chairil, proses eksekusi mati itu berlangsung sangat singkat, sekitar 15 menit.
Proses pancung itu diawali konsultan hukum KBRI diminta mengidentifikasi terpidana yang berada di dalam mobil tahanan.
Setelah mendapat kepastian identitas pelaku, mobil dipindahkan ke tengah lapangan dan pelaku dikeluarkan.
Segera setelah dipancung, jenazah kemudian dimasukkan ke ambulans dan dibawa ke Pemakaman Mansouriyah untuk dimakamkan.
Usai eksekusi, Tim Perlindungan WNI atas nama KBRI Riyadh tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang diwakili para pejabat Kantor Gubernur Riyadh dan eksekutor yang telah melaksanakan eksekusi sesuai permintaan ahli waris korban.
"Ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua, khususnya bagi para WNI yang tinggal di Arab Saudi, agar tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak melanggarnya," jelas Chairil.
(M043/A011)
Pewarta: Munawar S Makyanie
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015