Palembang (ANTARA News) - Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa santunan kematian bagi korban meninggal yang disebabkan dampak asap di wilayah Sumatera dan Kalimantan dialokasikan Rp15 juta per orang.
Oleh karena itu santunan kematian korban kabut asap tersebut disalurkan tidak perlu harus menunggu Peraturan Kementerian Keuangan, karena diatur langsung berdasarkan Peraturan Mensos, kata Khofifah pada kunjungan kerja ke Sumsel di Palembang, Kamis.
Menurut menteri, santunan kematian yang diberikan pada korban asap itu bukan kompensasi atas bencana yang terjadi.
Santunan kematian itu telah diatur melalui Peraturan Mensos dengan indek sebesar Rp15 juta disalurkan pada tujuh provinsi terdampak asap khususnya bagi keluarga korban meninggal dunia.
Sementara, mengenai bantuan tersebut akan dikirimkan langsung melalui rekening masing-masing keluarga korban.
Dikemukakan Mensos, meskipun ada dampak kabut asap, namun sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya korban kelaparan.
"Jika hal tersebut terjadi, maka kepala daerahnya berdasarkan SK darurat dapat mengeluarkan stok sebanyak 100 ton beras, untuk mengantisipasi terjadinya dampak lain dari bencana asap terjadi saat ini," katanya.
Pada kunjungan kerjanya ke Sumsel, Mensos meninjau langsung titik posko evakuasi atau rumah singgah dampak kabut asap di asrama haji dan panti Wreda Palembang.
Mensos sempat mengecek dan memastikan semua kelengkapan maupun fasilitas pendukung yang ada, seperti tersedianya alat penyaring udara, karena harus ada di setiap rumah singgah.
Pewarta: Muhammad Suparni*Evan Ervani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015