Jakarta (ANTARA News) - Ribuan buruh pada Kamis siang berkumpul di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, untuk melanjutkan aksi unjuk rasa yang sudah mulai dilakukan Rabu (28/10) kemarin.
Mereka berdatangan menggunakan sepeda motor. Kemudian, ada pula mobil-mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut pengeras suara.
Sebagian besar buruh membawa bendera perserikatan buruh beserta papan-papan yang bertuliskan permintaan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan.
Aksi tersebut menimbulkan kemacetan lalu lintas kendaraan di sekitar kawasan Istana Negara.
Ribuan aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan jalannya aksi unjuk rasa tersebut.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan tersebut, formula pengupahan dibuat menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam penghitungan kenaikan upah minimum.
Nilai upah minimum provinsi 2016 yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 1 November 2015 juga harus dibuat menggunakan formula yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015