Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan mengatakan kebijakan Kementerian Perdagangan untuk memerangi barang-barang impor ilegal dan belum memiliki SNI yang beredar di pasar telah meresahkan para pedagang.


"Implementasi atas Permendag Nomor 72 dan 73 Tahun 2015 di lapangan berubah menjadi razia dan penindakan terhadap barang-barang para pedagang," kata Heri Gunawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis.


Heri selaku pimpinan Komisi VI DPR RI mendukung pemberantasan barang-barang ilegal namun bukan dilakukan dengan merazia langsung ke toko-toko.


"Razia itu akan membuat gaduh dan dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan," sebutnya.


Sidak atau razia ini, rasanya telah membuat kondisi psikologis pasar terganggu.


"Saat daya beli menurun, sekarang mereka harus menghadapi razia yang sama sekali belum ada sosialisasi," ujarnya.


Berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 2 huruf d, salah satu kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas keamanan berusaha.


"Dengan kondisi ini, Kementerian Perdagangan diduga berpotensi telah melanggar Undang-Undang Perdagangan No.7 Tahun 2014. Sebab kebijakannya diduga telah menciptakan rasa tidak aman," katanya.


Jika kebijakan ini dilakukan di pelabuhan bersama Bea Cukai itu tidak menjadi persoalan, bukan langsung merazia barang ke toko-toko.


"Menyelesaikan persoalan itu harus dari hulu bukan main pukul hilirnya," demikian Heri Gunawan.


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015