Kepala Kepolisian Sektor Sei Nyamuk Pulau SEbatik, Iptu Oman Purnama di Pulau Sebatik melalui pernyataan tertulisnya kepada Antara di Nunukan, Rabu malam menjelaskan, penangkapan keempat warga negara Malaysia tersebut pada 28 Oktober 2015 sekitar pukul 10.30 waktu setempat.
Keempat WN asing tersebut terdiri dari dua laki-laki yaitu Jumansyah bin Narun (31), Mohd Zaki bin Basale (19) keduanya Suku Bugis dan dua perempuan bernama Roslina binti Aman (29) Suku Bajau dan Nor Hayati binti Nasrun (19) Suku Bugis.
"Sesuai identitas yang dimiliki keempat WN Malaysia yang kita amankan ini semuanya beralamatkan di Kampung Titingan, Tawau Negeri Sabah (Malaysia)," ujar Oman Purnama.
Kedatangan mereka ke pulau yang berbatasan langsung dengan Malaysia ini menggunakan speedboat dari Tawau dengan tujuan untuk mengunjungi sanak keluarganya di Pulau Sebatik yang mana selama ini banyak WNA yang masuk tanpa menggunakan paspor (ilegal).
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan aparat kepolisian setempat, WNA ini tidak terindikasi melakukan pelanggaran pidana tetapi semata-mata tidak memiliki dokumen keimigrasian yang saha sehingga dinyatakan sebagai pendatang asing ilegal.
Sehubungan dengan itu, keempat WN Malaysia ini diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan untuk dilakukan proses hukum berikutnya.
Pewarta: M Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015