Medan (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memberikan sejumlah arahan kepada jajaran Polda Sumatera Utara terkait rilis yang dikeluarkan Indonesian Corruption Watch dalam penanganan kasus dugaan korupsi.
Usai Apel Luar Biasa Kesiapan Pengamanan Pilkada di lapangan Mako Satuan Brimob Polda Sumut di Medan, Rabu sore, Kapolri mengatakan pihaknya telah berdialog dengan jajaran Polda Sumut terkait rilis yang menyebutkan institusi sebagai penunggak kasus terbanyak.
Rilis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu muncul karena adanya 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus dugaan yang dikeluarkan Polda Sumut.
Dari dialog yang dilakukan, diketahui memang ada hambatan Polda Sumut dalam menyelesaikan penyelidikan, seperti perhitungan BPKP tentang kerugian negara yang belum keluar atau pelaku melarikan diri.
Karena itu, pihaknya telah memberikan arahan agar 30 kasus yang SPDP-nya sudah dikirim ke pihak kejaksaan tersebut dapat terselesaikan.
Dengan arahan tersebut, diharapkan Polda Sumut dapat menyelesaikan tunggakan penanganan kasus tersebut dalam dua bulan ke depan.
"Artinya, sebelum akhir tahun sudah bisa diselesaikan sebagian besar karena sebagiannya ada di polres-polres," kata mantan Kapolda Sumut itu.
Sebelumnya, ICW merilis Polda Sumut menjadi institusi yang paling banyak menunggak penanganan kasus korupsi untuk periode 2010-2014 dengan kerugian negara mencapai Rp94,6 miliar.
Dengan penunggakan 30 kasus, Polda Sumut menempati peringkat pertama disusul Polda Jatim (22 kasus), Polda Aceh (21 kasus), Polda Sulsel(18 kasus), Polda Jateng (16 kasus), Polda Bengkulu (15 kasus), Polda Jabar (15 kasus), dan Polda Kaltim (11 kasus).
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015