Medan (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia telah memeriksa 253 pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di berbagai daerah yang menyebabkan munculnya kabut asap.
"Proses hukumnya 253 diproses, ada perorangan, ada yang koorporasi," kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti usai Apel Luar Biasa Kesiapan Pengamanan Pilkada di lapangan Mako Satuan Brimob Polda Sumut di Medan, Rabu.
Menurut Kapolri, pihaknya telah mendapatkan pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan dan hutan di Tanah Air.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, Polri sudah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka dalam peristiwa yang menjadi perhatian internasional tersebut.
"Sebagian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang sudah tahap 1, ada juga sudah P21," katanya.
Pihak-pihak tersebut diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketika dipertanyakan tentang rencana pengumuman nama-nama pelaku, Kapolri menyatakan pihaknya harus mempertimbangkan dampak negatif dan positifnya.
"Karena, itu berkaitan dengan masalah sosial dan ekonomi," kata mantan Kapolda Sumut tersebut.
Namun, kata Kapolri, selain melakukan penegakan hukum, pemerintah juga sudah melakukan upaya maksimal dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Ia mencontohkan upaya pembuatan bom air (water bombing), pencegahan terhadap masyarakat yang ingin membakar hutan, serta pembuatan kanal lokal yang bisa memadamkan kebakaran di lahan gambut.
"Sedangkan di lahan yang tidak gambut relatif lebih mudah," katanya.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015