Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri unsur pemerintah, buruh dan pengusaha menggelar rapat untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016.
"Memang rapat pembahasan UMP ini sebelumnya sempat tertunda. Awalnya, kami berencana untuk menggelar rapat pada Selasa (27/10) kemarin, tapi ditunda, jadinya hari ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, seluruh unsur yang terlibat didalam Dewan Pengupahan DKI itu dipastikan akan hadir dalam rapat tersebut karena dibutuhkan persetujuan dari seluruh unsur untuk menentukan nilai UMP.
"Untuk menentukan besaran nilai UMP, harus ada persetujuan dari semua unsur. Jadi, kita tunggu saja hasil sidang nanti. Sejauh ini tidak ada kendala. Kita berharap semuanya berjalan dengan lancar," ujar Priyono.
Dia menuturkan batas akhir penetapan UMP DKI 2016 akan jatuh pada 1 November 2015. Sehingga, sebelum jatuh tempo, Dewan Pengupahan DKI harus menyerahkan rekomendasi nilai UMP kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Oleh karena itu, kita berharap rapat berjalan lancar, bisa selesai hari ini juga dan ada keputusannya. Sehingga, pada 1 November 2015 sudah bisa ditetapkan besaran nilai UMP DKI 2016," tutur Priyono.
Sementara itu, terkait keinginan pengusaha agar nilai UMP disesuaikan dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pihaknya masih belum dapat memastikannya.
Nilai KHL DKI 2015 telah ditetapkan sebesar Rp2.980.000. Nilai tersebut naik sekitar 14 persen dari KHL tahun sebelumnya.
"Ya kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya. Semuanya serba mungkin, dan semua orang juga punya keinginan. Jadi, kita lihat saja seperti apa keputusan dalam rapat Dewan Pengupahan hari ini," ungkap Priyono.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015