"QCC itu berdasarkan laporan Direktur PT Pelindo II yang lama, sudah dilaporkan ke KPK. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan kasus itu. Apakah penyidikan atau masih penyelidikan," kata Nizar di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
BPK, sambungnya, sudah menyatakan temuan-temuannya dalam pengadaan QCC tersebut, mulai dari ketidakcermatan pengawasan, hingga penyalahgunaan wewenang. "Temuan-temuan ini seharusnya juga ditindaklanjuti oleh PT Pelindo II," kata dia.
Berdasarkan temuan BPK, beberapa temuan signifikan antara lain perencanaan pengadaan alat bongkar muat pada tahun 2012 untuk dua unit QCC twinlift di pelabuhan Palembang dan Pontianak tidak cermat.
Hal ini didasari persoalan bahwa desain dan spesifikasi QCC di operasikan menggunakan sumber daya dari power house, power house masih dalam proses pembangunan (terkendala IMB) belum ada kejelasan supply daya.
"Hingga pemeriksaan QCC belum digunakan dan serah terima di ketahui terkendala supply daya. Akibatnya, QCC tidak dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan bongkar muat petikemas, QCC tidak banyak menangani kegiatan bongkar muat," kata Nizar.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2015