Jambi (ANTARA News) - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan Kapolresta beserta Forkompida usai memperingati hari Sumpah Pemuda melakukan pemusnahan narkoba berupa 37.000 butir ekstasi serta 137 gram sabu-sabu dan dua kilogram ganja kering.
Usai pemusnahan narkoba barang bukti tangkapan Polresta Jambi, Rabu, Syarif Fasha kepada wartawan, mengatakan Pemerintah kota mendukung kepolisian untuk memberantas narkoba yang semakin marak belakangan ini.
Selain memberikan dukungan kepada pihak Kepolisian, pemerintah kota juga akan membentuk satgas di tingkat kelurahan untuk memberantas narkoba yang berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
"Dengan terungkap dan ditangkapnya pengedar dan bandar 37 ribu pil ekstasi dan sabu serta ganja kering itu berarti kita dapat menyelamatkan 200 ribu orang genarasi muda di Jambi yang terhindar dari pemakaian narkoba," kata Fasha yang didampingi Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani di lapangan kantor Wali Kota Jambi usai pemusnahan.
Wali Kota juga mengatakan, dilakukannya kegiatan pemusnahan narkoba hasil tangkapan Polresta Jambi usai peringkatan hari Sumpah Pemuda yang jatuh 28 Oktober ini sekaligus untuk mengingatkan para generasi muda agar terhindar dari bahayanya narkoba.
Sementara itu Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani mengatakan, narkoba yang dimusnahkan itu adalah hasil operasi selama Agustus hingga Setember 2015 dengan barang bukti yang disita dan dimusnahkan sebanyak 37 ribu butir pil ekstasi dan 137 gram sabu dan dua kg ganja dari delapan tersangka.
Untuk saat ini berkas dari para tersangka sudah hampir tahap II untuk melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan.
Polresta Jambi dan jajarannya akan terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba dan mohon dukungkan dari semua pihak untuk bersama-sama memberantasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Polresta Jambi itu dilakukan dan disaksikan oleh para pejabat Forkumpinda Kota Jambi dan para pelajar dan mahasiswa peserta upacara hari Sumpah Pemuda.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015