Jambi (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan bersumpah untuk menindak tegas perusahaan perkebunan mana pun, termasuk perusahaan pemodal asing, yang terbukti bersalah membakar hutan dan lahan di Indonesia.
"Saya pastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan milik atau pemodal asing yang bersalah melakukan pembakaran hutan dan lahan," kata Luhut usairapat koordinasi penanganan asap bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Selasa.
Pemerintah akan minta pihak terkait termasuk Polri untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini, termasuk terhadap perusahaan asing yang jika bersalah dalam kasus Karhutla ini dapat ditindak tegas sesuai aturan.
Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan masih terus menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah.
Sementara itu Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto menegaskan sampai saat ini penyidik Kepolisian daerah sedang memeriksa dua perusahaan perkebunan dengan pemodal asing dari Malaysia dalam kasus ini di Jambi.
Kedua perusahaan itu adalah PT Permata Alam Hijau (PAH) dan PT Asiatic Persada (AP). Investor kedua perusahaan ini berasal dari Malaysia.
Polda Jambi juga memeriksa sejumlah perusahaan lokal yang empat perusahaan diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Dyera Hutan Lestari (DHL) dan PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) di Kabupaten Muaro Jambi dan PT Tebo Alam Lestari (TAL) di Kabupaten Tebo.
Saat ini masih ada sejumlah perusahaan lainnya yang sedang diselidiki, baik pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan, termasuk perusahaan dengan pemodal asing.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015