Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan pengkajian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) terkait pemberian hukuman kebiri adalah bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Ini bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menurunkan kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kasus kejahatan seksual," kata Yohana di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah pada tahap mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah keras.
"Salah satunya dengan memperberat hukuman bagi para pelaku untuk memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal," kata dia.
Yohana mengatakan pemerintah terus mengkaji dan mendalami kemungkinan dikeluarkannya Perppu hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kajian secara mendalam dan komprehensif akan terus dilakukan bersama-sama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Dalam rapat terbatas terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana pemerintah memberikan hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Salah satunya dengan pengebirian syaraf libido, namun masih terus dikaji secara mendalam," kata Jokowi.
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015