Denpasar (ANTARA News) - Keterangan dua saksi dari kepolisian Polresta Denpasar, Bali, membenarkan leher bocah cantik Engeline (8) terjerat tali saat ditemukan terkubur di halaman rumah ibu angkatnya Margrit Cq Megawe beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haris Sinaga, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa itu, saksi Ketut Rayun dan Kusumajaya anggota Polisi yang bersaksi untuk tersangka Agustay itu mengatakan kondisi korban cukup mengenaskan, karena terkubur di dekat kandang ayam. (Baca: Saksi dengar Engeline teriak "Sakit Mami")
"Kami menemukan jenazah korban saat menggali di halaman dekat kandang ayam dan menemukan posisi kaki jenazah menekuk dan memeluk boneka berwarna merah," ujar Ketut Rayun.
Pihaknya mengaku, mayat Engeline ditemukan pada 10 Juni 2015 saat 15 orang anggota kepolisian lakukan pengecekan di TKP Jalan Sedap Malam, atas arahan Kapolda Bali.
Saat menggali kuburan itu, kata dia, tanah yang dicangkul terasa gembur dan saat digali lebih dalam menemukan kain putih yang berisi jenazah anak kecil, sehingga mengarah kecurigaan terhadap korban.
Kemudian, dari hasil penggalian itu pihaknya juga menemukan kain jeans dan baju berwarna merah didekat mayat korban. "Setelah adanya penemuan itu, kami melaporkan kepada atasan," ujarnya.
Saksi dari polisi lainnya Kusumajaya menerangkan sebelum ditemukan jazad Engeline terkubur, pada 16 Mei 2015 Margrit melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Dentim.
Kemudian, Polsek Dentin melapor ke Polresta dan langsung melakukan pengecekan. "Pada 17 Mei 2015 kami berangkat bersama anggota ke TKP dengan mengerahkan enam anggota Polresta Denpasar," ujarnya.
Upaya itu, kami lakukan untuk menanyakan kronologis dan kebenaran kehilangan anaknya ke Margrit dan saat itu tidak melihat Agustay.
Saat dilokasi kejadian, pihaknya bertanya terdakwa Margrit menjawab saat itu mengaku pada 16 Mei 2015 menceritakan Engeline sedang menggambar di luar siang hari.
Kemudian, pada 18 Mei 2015, petugas membagi tiga tim menyelidiki dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait hilangnya Engeline. "Saya hanya memantau dan mencari tahu tempat yang janggal di TKP," ujarnya.
Pada kessaksian itu, Margrit hanya menceritakan bahwa Agustay hanya pembantunya, dan saat Engeline tidak ditemukan terdakwa Margrit masih ada di dalam rumah sejak 16--18 Mei 2015.
Kuasa hukum Agustay Hamdani, Hotman Paris menanyakan saksi terkait pemeriksaan polisi terhadap terdakwa Margrit, namun polisi tidak dapat menjelaskan secara mendalam apa saja yang diceritakan Margrit saat itu.
"Seingat saya Margrit hanya mengatakan bahwa Engeline hilang sejak siang pada 16 Mei 2015 dan setelah itu hilang beberapa jamnya, dan Margrit tidak tau keberadaan anak angkatnya itu," ujar Kusumajaya.
Kemudian, atas Perintah Kapolresta Denpasar, pihaknya bersama tim penyelidik mengecek keberadaan ibu kandung Engeline di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Agustay Hamdani didakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP (primer), Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP (subsider).
Kemudian, Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tentang perlindungan anak. Serta dalam dakwaan kedua, Pasal 181 KUHP.
Dalam semua dakwaan, terdakwa Agsutay berperan sebagai membantu tindak pidana yang dilakukan Margriet. Demikian pada dakwaan kedua, Agustay didakwa hanya menyembunyikan atau membantu menguburkan jenazah Engeline tanpa memberitahukan kepada pihak berwajib.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015