Surabaya (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tak berniat menggugat balik pihak-pihak yang melaporkan dia ke polisi terkait pembongkaran Tempat Penampungan Sementara Pasar Turi Surabaya.
"Aku kan nggak lapo-lapo. Ya, nggak-lah, koyok kurang gawean ae (Saya kan tidak apa-apa. Ya, enggaklah, kayak orang yang kurang kerjaan saja)," katanya setelah berbicara di Studium Generale FEBI UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Selasa.
Dia sempat khawatir tidak bisa menyampaikan kuliah umum ke mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINSA Surabaya jika ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
"Saya sempat khawatir tidak bisa datang ke sini. Kalau saya jadi tersangka kan tidak bisa datang," katanya disambut tawa ratusan mahasiswa.
Pada 26 Oktober, Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol RP Argo Yuwono menuturkan kasus itu bermula dari laporan PT Gala Bumi Perkara terkait TPS Pasar Turi.
Setelah meminta keterangan dari pada saksi dan melakukan gelar perkara polisi tidak menemukan bukti bahwa Risma melakukan pelanggaran hukum dan memutuskan menghentikan penyelidikan perkara tersebut serta mencabut status tersangka Risma.
Investor Pasar Turi Surabaya, PT Gala Bumi Perkasa, telah mencabut gugatan terhadap Tri Rismaharini dalam kasus itu.
"Tidak ada tekanan siapapun, karena kami dengan kuasa hukum Pemkot Surabaya sudah sepakat pada September lalu untuk menyelesaikan lewat perundingan," kata Manager HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adhy Samsetyo.
Pewarta: Edy M Ya'kub
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015