"Petugas menangkap enam tersangka pada lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi M Irsan di Jakarta, Senin (26/10) malam.
Irsan menyebutkan inisial enam tersangka jaringan narkoba internasional itu yakni RS (24), Her (35), J (37), I (38), HDT (49) dan RN (43).
Irsan menjelaskan para tersangka menyelundupkan narkoba senilai Rp16 miliar itu dari Indonesia bagian timur melalui jalur darat.
Guna mengelabui petugas, para tersangka mengemas narkoba berbentuk kristal bening itu menggunakan bungkusan minuman kopi instan.
Irsan menambahkan kelompok pengedar narkoba tersebut telah menjual shabu sejak dua tahun lalu di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Seorang tersangka yang mengaku sebagai pengguna Her menuturkan mendapatkan shabu dari tersangka RS sejak empat tahun lalu.
Her menyatakan menggunakan shabu hampir setiap pekan untuk menambah stamina saat melakukan aktivitas dan pekerjaan di kantor.
Akibat mengedarkan shabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015