Pekanbaru (ANTARA News) - Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menetapkan 67 tersangka pelaku pembakaran lahan yang terdiri dari 63 tersangka perorangan dan empat dari korporasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Senin menjelaskan seluruh tersangka berasal dari 71 Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari 53 LP perorangan dan 18 LP secara korporasi.
Sementara itu, Guntur menjelaskan bahwa dari 71 LP yang ditangani, 27 LP telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21, 28 LP dalam proses sidik sementara 16 LP lainnya Tahap I atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
"Untuk korporasi, 16 LP masuk kedalam tahap penyidikan sementara dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Guntur.
Data yang diperoleh Antara itu merupakan akumulasi penanganan penegakan hukum terkait kebakaran lahan dan hutan sejak Januari hingga 26 Oktober 2015.
Korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Palm Lestari Makmur (PLM) dan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH). Kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, beberapa waktu lalu.
Khusus untuk PT PLM, Polda menetapkan tiga pimpinan perusahaan asal Singapura itu sebagai tersangka. Sementara PT LIH seorang pimpinan perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, ia merincikan dari 71 LP yang ditangani jajaran Polda Riau, Polres Indragiri Hilir (Inhil) merupakan penegak hukum dengan jumlah LP terbanyak yakni 11 LP dengan sembilan tersangka perorangan serta dua korporasi.
"Di Inhil empat perkara telah P21 sementara dua dalam penyidikan dan tiga tahap I. Sementara ada dua korporasi dalam proses penyidikan," jelasnya.
Sementara itu, di Polres Meranti merupakan jajaran dengan jumlah LP paling sedikit yakni dua LP dan tidak ada korporasi yang terlibat.
Di Meranti sendiri dalam beberapa pekan terakhir terus terjadi kebakaran lahan dan hutan yang menjadi fokus utama BPBD dalam melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan.
Selanjutnya terkait 16 korporasi yang dalam tahap penyidikan, Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Polisi Dolly Bambang Hermawan menegaskan akan segera menyeret perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan.
"Saat ini kita telah miliki lima tim khusus untuk penyelidikan kebakaran lahan dan hutan. Kelima tim itu akan terus memperkuat penyelidikan di masing-masing Polres," katanya kepada Antara beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan dalam upaya penyelidikan kebakaran lahan pada korporasi membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang. Contohnya sebelum menetapkan tersangka pada PT Langgam Inti Hibrindo dan PT Palm Lestari Makmur, penyidik harus memeriksa sejumlah saksi ahli.
"Ada ahli korporasi, lingkungan, perkebunan. Kita harus cari mereka sampai ke Jakarta, Bogor dan Medan. Jumlahnya sangat terbatas sementara ada sekitar enam Polda yang turut menangani kasus yang sama," tuturnya.
Untuk itu ia menegaskan bahwa masyarakat agar bersabar sementara penyidik melakukan tugas untuk mengungkap pelaku pembakaran.
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015