Menurut Syakhroza, sebaiknya Badan Usaha Milik desa (BUMDes) yang berbadan hukum perusahaan terbatas (PT) yang sahamnya adalah milik negara yang didirikan Kementerian, karena bisa menjadi sentral kekuatan modal dan mampu mengelola dana yang dialokasikan untuk 72.000 desa di Indonesia.
"Jika ditetapkan pemerintah BUMDes sebagai badan hukum pengelola dana tersebut, ia meyakini itu akan mampu secara masif berinteraksi dengan rakyat dalam lapangan kegiatan ekonomi. BUMDes tentu akan mampu lebih fokus sesuai dengan potensi dan karakteristik desa didalam pengelolaan modalnya," kata Syakhroza dalam siaran persnnya di Jakarta, Senin.
Jika jumlah desa ada sekitar 72 ribuan, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sedang mempersiapkan BUMDes di setiap desa, itu tentu memerlukan energi yang luar biasa besar.
Syakhroza memberikan saran, agar Kementerian Desa memformulasikan agar pemerintah membentuk BUMN dengan nama BUMDes saja. Biaya pendiriannya hemat, modal yang dikelolanya bisa menyatu dari seluruh dana 72.000 an desa itu, agar pada tahun 2018 BUMDes sudah bisa memberikan hasil yang signifikan kepada desa.
"Kementerian Desa nantinya akan memiliki akar historis teknis terhadap kelahiran dan kinerja BUMDes, sama seperti Kementerian-kementerian lain yang melahirkan BUMN. Contohnya Kementerian ESDM yang melahirkan PT PLN (Persero) yang sekarang ini sudah menjadi sangat besar," katanya.
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015