Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Pajak yang diakses di Jakarta, Senin, dari 317.734 WP baru tersebut sebanyak 193.306 diantaranya telah melakukan pembayaran pajak atau sekitar 64,44 persen.
Penerimaan dari kegiatan ekstra effort ekstensifikasi tersebut meliputi penerimaan dari hasil ekstensifikasi WP baru, penerimaan dari WP Tidak Bayar dan Tidak Lapor (WPTBTL), penerimaan PPN dari Kegiatan Membangun Sendiri, penerimaan dari PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan dan Sektor Lainnya (P3L) sektor penerimaan dari selain WP Baru.
Penerimaan dari PBB P3L yang masuk ke dalam penerimaan itu hanya yang ber-NOP baru dan penerimaan dari selisih ketetapan objek PBB P3 yang telah dilakukan penilaian ulang oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (EP) di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia.
Sedangkan penerimaan dari selain WP Baru yang masuk dalam pos penerimaan adalah penerimaan dari selain WP Baru atas usaha Seksi EP, contohnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PPh Pasal 4 ayat (2) atas perolehan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
Hingga 15 Oktober 2015, penerimaan dari WP Baru telah mencapai Rp12.069.922.579.400. Sedangkan penerimaan dari WPTBTL adalah sebesar Rp962.622.927.879 lalu penerimaan PPN dari Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) capai Rp130.956.068.298.
Kemudian penerimaan dari PBB P3L memperoleh Rp3.020.913.280 dan penerimaan dari selain WP Baru capai Rp83.064.644.768. Sehingga total penerimaan dari kegiatan ekstra effort ekstensifikasi mencapai Rp13.249.587.133.625.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015