Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati menyatakan, secara etika, seorang dosen tak boleh mengajar ketika pengadilan menyatakan bersalah dan melanggar hukum.
Demikian dikatakan oleh Reni menanggapi putusan pengadilan tinggi Yogyakarta terhadap dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Sari Sitalaksmi karena melakukan penggelapan uang sebesar Rp4 miliar terkait penjualan condotel Mataram City di Yogyakarta.
"Secara etika, tidak etis kalau sudah terbukti melanggar hukum masih mengajar,” kata Reni di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Oleh karens itu, ia meminta pihak kampus untuk tidak lagi menggunakan jasa dosen yang sudah terbukti melanggar hukum.
“Alangkah baiknya, pihak UGM untuk memberhentikan yang bersangkutan,” kata politisi PPP itu.
Majelis hakim pengadilan tinggi DI Yogyakarta yang diketuai Sri Muryanti menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada dosen UGM, Sari Sitalaksmi dalam sidang banding. Dalam putusannya nomor 58/PID/2015/PT YYK, Majelis hakim menyatakan bahwa Sari Sitalaksmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Putusan Pengadilan Tinggi ini senada dengan putusan Pengadilan Negeri Sleman yang sudah lebih dulu menjatuhi hukuman Dosen UGM Sari Sitalaksmi tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Sari Sitalaksmi terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan uang, terkait penjualan kondotel Mataram City senilai Rp 4 Miliar pada 2012 silam.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) UGM, Wijayanti, membenarkan Sari Sitalaksmi tersangkut kasus penipuan dan penggelapan. Kendati demikian, kasus yang membelit Sari Sitalaksmi merupakan kasus pribadi dan tidak ada hubungannya dengan institusi UGM.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015