Cimahi (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menilang 1.180 kendaraan Bobotoh Persib karena melanggar peraturan lalu lintas saat Kirab Persib di Kota Cimahi, Jawa Barat, Minggu (25/10).
"Itu hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bobotoh di sepanjang jalur pawai tim Persib Bandung," katanya di Cimahi, Senin.
Ia mengatakan bahwa selain memberikan surat tilang polisi menyampaikan teguran kepada 125 pengendara kendaraan bobotoh, pendukung tim sepak bola Persib Bandung.
Sebagian besar pelanggar (1.155 orang), menurut dia, adalah pengguna sepeda motor yang antara lain tidak membawa surat-surat kendaraan dan helm atau melawan arus.
"Pelanggarannya, seperti surat-surat, helm, lawan arus, perlengkapan, lampu dan pelanggaran lain-lainnya," katanya.
Sedang pengguna kendaraan roda empat yang melakukan pelanggaran seperti tidak membawa dokumen kendaraan, melanggar rambu lalu lintas dan mengangkut melebihi kapasitas kendaraan, kata dia, ada 25 orang.
Ade mengatakan polisi menahan 229 Surat Izin Mengemudi, 924 Surat Tanda Nomor Kendaraan dan 27 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti.
Kepolisian mengerahkan personel untuk mengamankan kirab Persib yang berlangsung dari Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat sampai perbatasan Kota Bandung.
Selain menindak pelanggar lalu lintas, polisi juga melakukan razia dan menyita tongkat bendera dari para bobotoh demi menjaga menjaga ketertiban dan keamanan.
"Kami lakukan tindakan tegas ini demi keamanan," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015