Kami siap memberikan pelayanan JKK dan JKM kepada sebanyak 4,4 juta PNS aktif yang merupakan peserta Taspen dari total anggota peserta Taspen yang saat ini mencapai 6,8 juta orang,"

Jakarta (ANTARA News) - PT Taspen (Persero) mulai melakukan pembayaran pertanggungan (klaim) dari program layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi PNS dan Aparat Sipil Negara yang berlaku sejak Agustus 2015.

"Kami siap memberikan pelayanan JKK dan JKM kepada sebanyak 4,4 juta PNS aktif yang merupakan peserta Taspen dari total anggota peserta Taspen yang saat ini mencapai 6,8 juta orang," kata Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro, di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Kehutanan, Cibinong, Jawa Barat, Sabtu.

Pada kesempatan itu, Iqbal menyerahkan langsung klaim Jaminan Kematian atas nama Dulman Efendi, pegawai golongan III c Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Barat, Kementerian Kehutanan.

Santunan sebesar Rp322,1 juta diberikan Taspen kepada keluarga Dulman, sebagai klaim atas meninggalnya yang bersangkutan saat dalam menjalankan tugas memadamkan api di hutan konservasi.

Ia menjelaskan, klaim Jaminan Kematian yang diberikan mencakup santunan kematian Rp189 juta (80 X gaji pokok Rp 3,9 juta X dikali 60 persen), uang pemakaman Rp 10 juta, beasiswa anak Rp45 juta serta tabungan hari tua dan asuransi kematian Rp53 juta.

"Setiap ada klaim kita harus bayarkan, kurang dari satu jam setelah surat-surat kematian diperoleh secara lengkap. Selama peserta PNS mengiur premi, klaim asuransi kecelakaan kerja ataupun kematian segara kita bayarkan," kata Iqbal.

Menurut catatan, JKS dan JKK merupakan layanan baru yang dikelola Taspen sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang berlaku mulai 1 Juli 2015.

"Premi JKK dan JKM sebesar 0,54 persen yang dipotong dari gaji pokok PNS sebesar 0,24 persen untuk JKK dan 0,30 persen untuk JKM," ujarnya.

Meski begitu Iqbal tidak merinci lebih lanjut seberapa besar dana yang dicadangkan Taspen untuk membayar klaim JKK dan JKM dari peserta ASN.

"Kita membayarkan semua klaim yang masuk. Namun pada periode setahun baru kita laporan kepada pemerintah untuk mendapatkan pembayaran, karena dana tersebut sudah dianggarkan setiap tahunnya dalam APBN," kata Iqbal.

Secara keseluruhan, manfaat yang diterima oleh PNS untuk fasilitas JKK seperti kompensasi penghasilan sampai sembuh hingga tanggungan biaya pengobatan pasca kecelakaan. Sedangkan untuk layanan JKM, pihak keluarga PNS akan menerima kompensasi berupa biaya pemakaman hingga beasiswa bagi keluarga almarhum.

"Produk layanan ini, jangan dilihat dari segi bisnis, tetapi harus dipandang dari sisi peningkatan kesejahteraan bagi PNS dan Aparatur Sipil Negara , karena sekarang mereka dicover asuransi kecelakaan dan Kematian yang nilainya cukup berarti," tegas Iqbal.

(R017)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015