Jakarta (ANTARA News) - Pengacara OC Kaligis mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Guntur dalam penjara bersama 17 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya.
"Ini merupakan aspirasi para tahanan yang harus diakomodasi dan mereka sepakat menunjuk saya sebagai ketua," kata OC Kaligis yang ditemui di rumah tahanan Guntur, Jakarta, Sabtu.
Kaligis mengatakan LBH Guntur merupakan organisasi yang menjalankan misi untuk pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum di Indonesia.
Menurut dia, ketentuan pendirian LBH yakni memberikan bantuan hukum atau konsultasi secara lisan maupun tertulis secara cuma-cuma dan gratis bagi para pendiri.
Demikian pula LBH juga memberikan bantuan hukum sebagai pengabdian kepada masyarakat yang diperlakukan secara tidak adil dengan tidak mengutamakan keuntungan.
"Kami mengutamakan upaya pelurusan, perbaikan dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," katanya menegaskan.
Namun para tanahan tersebut memberikan kuasa kepada Kaligis untuk melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka perwujudan dan operasionalisasi LBH Guntur termasuk pengurusan badan hukum kepada notaris.
Para pendiri LBH tersebut adalah Suryadharma Ali, Waryono Karno, Djamaludin Malik, Adriansyah, Mulya Hasjmy, Rizal Abdullah, Rusli Sibua, Budi Antoni Aldjufrie, Ilham Arief Siradjuddin, Made Meregawa, Heru Sulaksono, Antonius Bambang Djatmiko, Abdur Rouf, Dadang Priyatna, Sugiarto, Kasmin dan Jannes Johan Karubaba.
Ketika dalam penjara, katanya, bukan berarti tidak boleh berkarya, apalagi untuk memperjuangkan perlakukan tidak adil.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015