Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengeluarkan izin kawasan industri dan pergudangan di Kecamatan Pakuhaji di wilayah pantai utara yang diduga merupakan areal pertanian sawah kering.

"Dari hasil peneluruan kami bahwa PT Bangun Laksana Persada (BLP) sudah mengantongi izin dari bupati setempat," kata Kabid Data, Pengaduan dan Pengendalian Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang Resmiyati di Tangerang, Sabtu.

Resmiyati mengatakan dari data yang ada bahwa kawasan industri di Pakuhaji itu sudah memperoleh izin lokasi, dan diperkenankan untuk membangun.

Pernyataan itu terkait infromasi yang beredar PT BLP membangun kawasan industri dan pergudangan pada lahan pertanian dan dianggap menyalahi tata ruang wilayah.

Namun, kawasan industri ini berbatasan langsung dengan areal pertanian, maka ada dugaan perusahaan itu dianggap liar dan beroperasi tanpa mengantongi izin.

Sedangkan juru bicara PT BLP, Ganda Edi Handri membantah kawasan industri itu liar dan sudah ada izin dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Menurut dia, pihaknya belum melakukan pembangunan dan masih dalam pendataan tata letak dan persiapan pekerjaan proyek.

"Bila memang ada proyek, maka dipastikan hal itu bukan merupakan bagian dari kawasan PT BLP," ucapnya.

Dia menambahkan pihaknya tidak melanggar perizinan, sebelum dibangun maka terlebih dahulu mengurus izin ke BPM-PTSP.

Pihak BPM-PTSP, katanya, tetap mengawasi pelaksanaan pembangunan kawasan industri itu dan diharapkan pengelola tidak menyalahi aturan yang ada.

Jika proyek kawasan itu dibangun, maka diupayakan untuk merekrut tenaga kerja lokal sesuai anjuran Bupati Ahmed Zaki Iskandar.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015