Jambi (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi beserta pihak terkait lainnya sepanjang tahun 2015 ini berhasil mengungkap dan menggagalkan lima kasus perdagangan kulit harimau Sumatera atau phatera tigris Sumaterae.
"Dari lima kasus tersebut telah pula ditetapkan sejumlah tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Sabtu.
Dia juga mengatakan, dari kelima kasus tersebut tidak semuanya ditangani oleh Polda Jambi tetapi ada juga beberapa kasus yang diantaranya ada yang ditangani Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi.
Dari lima kasus pedagangan kulit harimau Sumatera tersebut, tiga kasus diantaranya ditangani Polda Jambi.
"Sedangkan dua kasus lainnya dilimpahkan ke BKSDA," kata Kuswahyudi.
Sementara itu Polda juga telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perdagangan kulit harimau tersebut.
Terkait kasus perdagangan kulit harimau ini, lanjut Kuswahyudi, para pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf b jo pasal 40 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada umumnya pelaku bertindak jika ada yang memesan dan menurut Kabid Kuswahyudi, para pelaku nekat memperdagangkan kulit harimau karena tergiur dengan uang yang dijanjikan pemesan.
Dari semua kasus yang ditangani, barang bukti yang diamankan umumnya adalah kulit harimau. Ada juga satu barang bukti berupa harimau yang sudah di offset.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015